Jumat, 13 Januari 2012

Urgensi Jihad Dalam Penegakan Syariat 1


Segala puji bagi Allah Ta’ala, Dzat yang Maha Kuasa dan Perkasa yang telah menjadikan kekuatan sebagai penopang tegaknya Dien ini, yang telah menjadikan besi sebagai inti kekuatan, yang menyimpan kekuatan luar biasa, sebagai pendamping Al Qur’an selaku hujjah bagi kaum muslimin.



Sholawat serta salam untuk Rosul tauladan, Muhammad shollallaahu ‘alaihi wasallam, seorang pemimpin mujahidin, yang telah menegakkan Dien ini dengan dakwah dan jihad, dengan Al Qur’an dan Al Hadid. Al Qur’an di tangan kanan dan Al Hadid di tangan kiri. Seorang motivator yang bersabda : “Saya diutus menjelang hari kiamat dengan pedang, sehingga Allah Ta’ala dijadikan satu-satunya yang diibadahi, tidak ada sekutu bagi-Nya, dijadikan rizkiku dibawah bayangan tombakku, dijadikan kecil dan hina orang yang menyelisi urusanku, barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia itu adalah termasuk golongan kaum itu.” [Shohih Bukhori]

I. KILASAN SEJARAH
Kalau kita melihat perjalanan perjuangan penegakan Dien pada zaman salaful ummah, yakni pada masa Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam beserta para shabatnya, maka kita akan mendapatkan kesimpulan bahwasannya tegaknya Dien ini dipenuhi dengan lumuran darah dan pengorbanan jiwa dan raga dalam medan jihad. Sehingga Rosulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya siyahah ummatku adalah Jihad fie sabilillah.” [Sunan Ibnu Majah. Bab Jihad : 383. (No. Hadits : 2486)]

Dengan jihadlah kemuliaan ummat ini terangkat, dengan jihadlah kehidupan kaum muslimin akan terbangun, dengan jihad eksistensi kaum muslimin terwujud dan dengan jihadlah Dien ini tertegak.

Sejarah futuh (pembebasan) makkah pun diwarnai dengan suasana jihad, karena keberangkatan Rosulullah dari madinah telah menyiapkan pasukan perang yang lengkap dengan membuat strategi penyergapan dari empat arah. Sehingga dengan ini kaum kafir Quraisy takut dan menyerahkan diri.

Begitu juga perjalanan kekholifahan para shabat beliau. Abu bakar orang yang menumpas gerakan penentang zakat dengan jalan jihad. Umar bin Khottob dalam rangka pengembangan kekuasaan daerah Islam pun dengan jihad. Sehingga tidak ada satu celah perjalanan penegakan syari’at pada zaman itu dengan selain jihad, baik dengan Demokrasi ataupun dengan melalui parlementer dan institusi. Dengan jalan ini (jihad) tegaklah kalimat Allah dan tersebarlah syi’ar-syi’ar Islam di penjuru bumi.

Namun sejak runtuhnya kekholifahan Turki Utsmani pada tahun 1924 M, kondisi kaum muslimin kocar-kacir dan berpecah-belah, seperti kapal pecah yang kehilangan nahkoda. Kesatuan kaum muslimin tercerai berai, kekuatan kaum muslimin porak poranda, sehingga yang kita lihat sekarang adalah perpecahan dan kelemahan. Kewibawaan dan kemuliaan yang dulu menjadi kharisma seorang mukmin, kini pudar dan berubah menjadi kehinaan dan kerendahan. Kekuatan kaum muslimin sudah tidak diperhitungkan lagi oleh musuh, dan eksistensi kaum muslimin sudah tidak diakui di atas percaturan politik di dunia ini.

Dalam kelemahan dan kebingungan ini, kaum muslimin mencoba mencari format langkah perjuangan untuk menegakkan kembali menara kebesaran yang dulu pernah menjulang tinggi ke angkasa. Ada dari mereka yang hanya dengan dakwahnya saja tanpa mempersiapkan kekuatan untuk jihad, ada yang bergerak dengan cara mengikuti arus demokrasi. Dan masih banyak lagi format lain yang dijadikan langkah perjuangan untuk menegakkan Dien ini. Adapaun hasil yang kita lihat adalah kegagalan dan kekalahan.

Melihat kegagalan dan kekalahan ini, kami mencoba untuk menampilkan makalah ilmiyah tentang “Urgensi Jihad Dalam Penegakan Syari’at”. Semoga dengan makalah ini dapat menjadi solusi dan membentuk wacana baru kita, serta sebagai perbandingan dari konsep-konsep yang ada, baik itu konsep Demokrasi, parlementer atau yang lainnya. Saya buat makalah ini sebagai kepedulian dan sumbangsih kami terhadap tegaknya Dien (syari’at) di muka bumi ini. Amin

II. DEFINISI JIHAD

Disebutkan di dalam kitab Al Jihad Sabiiluna (Syaikh ‘Abdul Baqi Romdhon) Secara Etimologi (bahasa): "Mengerahkan segenap tenaga dan kemampuan dalam wujud perkataan atau perbuatan dalam perang."

Dalam sebuah hadits Rosulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang hijrah setelah fathu makkah: “Tidak ada hijrah (setelah futuh Makkah), akan tetapi (yang ada adalah) jihad dan niat, apabila diseru kepada kalian (untuk berjihad) maka berangkatlah berjihad.” [Sunan Abu Daud : 382. (Dar Ibnu Hazm 1419 H)]

Maksudnya adalah :
Tidak ada lagi hijrah setelah penaklukan negeri Makkah, sebab ia telah menjadi Darul Islam, akan tetapi yang ada adalah jihad dan mengikhlaskan niat di dalamnya demi meninggikan kalimat Allah.

Secara Terminologi dan Syar’ie
Apabila kata jihad disebut secara mutlak, maka ia bermakna : “Memerangi orang-orang kafir untuk maninggikan kalimat Allah. Mengadakan persiapan untuknya dan beramal pada jalannya.” [Lisanul ‘Arob Ibnu Mandzur : 3/135]

Sebagaimana Rosulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam menafsiri makna jihad dalam haditsnya yang dirwayatkan oleh imam Ahmad dalam musnadnya. Dari ‘Amr bin ‘Abasah rodliyallahu ‘anhu berkata: Bertanya seorang lelaki (kepada Rosulullah): Wahai Rosulullah! Apakah Islam itu? Beliau menjawab: (Islam adalah) kamu pasrahkan hatimu hanya untuk Allah ‘Azza wa Jalla, dan selamatnya kaum muslimin dari lisan dan tanganmu. Lelaki itu bertanya: Islam yang bagaimanakah yang paling utama itu? Beliau menjawab: Iman. Dia bertanya lagi: Apakah iman itu? Beliau menjawab: Kamu beriman kepada Allah, para Malaikat-Nya, para utusan-Nya dan kebangkitan setelah mati. Dia bertanya lagi: Iman yang bagaimanakah yang paling utama itu? Beliau menjawab: Hijrah. Dia bertanya lagi: Apa hijrah itu? Beliau bersabda: Kamu jauhi kejelekan, dia bertanya lagi: Apakah hijrah yang paling utama? beliau menjawab: Jihad. Dia bertanya lagi: Apakah jihad itu? Beliau bersabda: Yaitu kamu perangi orang-orang kafir jika kamu temui mereka. Dia bertanya: Jihad apakah yang paling utama? Beliau bersabda: Kuda yang terbunuh (di medan jihad) dan tertumpahnya darah (di medan jihad).” [Musnad Imam Ahmad : 4/114]

Perkataan para ulama’

1. Madzhab Hanafi :
Disebutkan dalam kitab Hasyiyah Ibnu ‘Abidin : “Jihad adalah menyeru kepada Dien yang haq dan memerangi orang yang tidak mau menerimanya.”

Disebutkan pula di dalam kitab Majma’ul Anhar fie Syarkhi Multaqol Abhar. “Jihad adalah memerangi orang-orang kafir dan tindakan-tindakan lain yang serupa, seperti memukul dan menghancurkan berhala-berhala mereka.”

2. Madzhab Maliki
Disebutkan dalam kitab Balaghotus Salik liaqrobil masalik ila madzhabi imam Malik. Berkata Ibnu ‘Arofah: “Jihad adalah orang-orang muslim memerangi kepada orang-orang kafir yang tidak mempunyai ikatan perjanjian untuk meninggikan kalimat Allah atau karena datangnya orang kafir ke pihak muslim, atau karena masuknya orang kafir ke negeri muslim. [lihat dalam kitab Al Jihad Sabiluna. Abdul Baqi Romdhon : 38-41]

3. Imam Ibnu Hajar Al ‘Asqolani Syafi’I berkata :

Makna (Jihad) adalah “Mencurahkan kesungguhan dalam memerangi orang-orang kafir.” [ Fathul bari : 6/3]

4. Imam Ibnu Najjar Al Hambali berkata : “Jihad adalah memerangi orang-orang kafir”.

5. Imam Al Qostalany berkata :

Makna (jihad) adalah “Memerangi orang-orang kafir dalam rangka menolong Islam dan meninggikan kalimat Allah”. [Irsyadus Sari : 5/31]

Adapun makna-makna lain seperti jihad melawan hawa nafsu, amar ma’ruf-nahi mungkar, menolak bahaya dan mengambil manfaat serta selainnya, maka ia adalah termasuk macam-macam jihad yang mengikuti makna aslinya. [Al jihad Sabiluna. Abdul Baqi Romdhon : 13]

Terkadang makna jihad itu dimutlakkan dalam nash syar’i dengan makna selain memerangi orang-orang kafir. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam :

Artinya : “Mujahid adalah orang yang memerangi hawa nafsunya dalam ketaatan kepada Allah. Muhajir adalah orang yang menjauhi larangan Allah”. [ Musnad Imam Ahmad : 7/21]

Dalam hadits lain disebutkan :
(Rosulullah bersabda) kepada orang yang meminta izin untuk berangkat perang, lalu beliau bersabda: “Apakah orang tuamu masih hidup? dia menjawab: masih, kemudian Beliau bersabda: "Maka kepada kedua orang tualah kamu berjihad." [Shohih Bukhori : 4/18]

Akan tetapi apabila kata jihad disebut dengan secara mutlak, maka maknanya adalah memerangi orang-orang kafir dalam rangka meninggikan kalimat Allah. Kecuali apabila (kata jihad) itu diiringi dengan kata yang menunjukkan makna selain qital seperti dalam dua hadits di atas.

Ibnu Rusydi dalam kitabnya Muqoddimah Ibnu Rusydi : 1/379 menyebutkan : “Adapun (yang dimaksud) jihad dengan pedang adalah memerangi orang-orang musyrik atas Dien. Maka siapa yang jiwanya berpayah-payah dalam dzatnya Allah maka ia telah berjihad di jalan Allah, kecuali apabila (kata) jihad fie sabilillah itu diungkapkan dengan bentuk mutlak maka (tidak ada makna lain) kecuali memerangi orang-orang kafir dengan pedang sampai mereka masuk Islam atau menyerahkan jizyah (pajak) dari tangan mereka (sedang mereka dalam keadaan) kecil (hina). [ Ahammiyyatul Jihad Fie Nasyrid Da’wah Al Islamiyyah Warroddi ‘Alat Thowaifiddhollah Fiehi. Dr. ‘Ali Nafi’ Al ‘Ulyani : 117. (Daru Toybah. 1416 H).]

III. DALIL DISYARI’ATKANNYA JIHAD

Firman Alloh Ta'ala


  1. “Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal itu amat baik bagi kamu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu, Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al Baqoroh: 206)
  2. “Dan perangilah mereka, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) agama itu hanya milik Allah belaka….” (QS. Al Baqoroh: 193)
  3. “Dan perangilah mereka sehingga tidak ada fitnah dan supaya agama ini semata-mata bagi Allah…” (QS. Al Anfal: 39)
  4. “…Dan perangilah kaum musyrikin semuanya sebagaimana mereka memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah bersama orang-orang yang bertaqwa”.(QS. Attaubah: 36)
  5. “Apabila sudah habis bulan-bulan Haram, maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah mereka di tempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. Attaubah : 5).


Hadits Rasulullah shallalaahu 'alaihi wasallam

1. Dari Abu Huroiroh rodliyallahu ‘anhu berkata : Datang kepada Rosulullah shollallhu ‘alaihi wasallam seorang lelaki lalu berkata: Tunjukkanlah kepadaku amalan yang dapat menyamai jihad. Beliau bersabda: 'Tidak aku dapatkan.' Lalu Beliau bersabda lagi: 'Apakah kamu sanggup apabila mujahid keluar (berperang) lalu kamu masuk ke dalam masjid, kemudian kamu sholat dan tidak berhenti, kamu shoum dan tidak berbuka ?. Laki-laki tersebut berkata: Siapakah yang dapat melakukan seperti itu? Abi Huroiroh berkata: “Sesungguhnya kuda mujahid (yang dipegang tali kudanya) dalam masa (peperangan) maka akan ditulis baginya kebaikan-kebaikan”. [Shohih Bukhori : 4/200 ]

2. Dari Abi Sa’id al Khudri rodliyallahu ‘anhu berkata: Rosulullah shallallaahu 'alaihi wasallam ditanya, Wahai Rosulullah, siapakah manusia yang utama itu? Rosulllah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda: 'Yaitu mu'min yang berjihad di jalan Allah dengan jiwa dan hartanya. Mereka bertanya lagi: lalu siapa lagi? beliau menjawab; (yaitu) seorang mukmin yang mengasingkan diri disebuah bukit (dia) bertaqwa kepada Allah dan menghindar dari kejelekan manusia.” [Shohih Bukhori : 4/201 ]

3. “Saya diperintah memerangi manusia sampai mereka bersyahadat bahwa tidak ada Ilah kecuali hanya Allah dan bahwasanya aku adalah utusan Allah. Apabila mereka mengucapkannya, maka amanlah dariku darah-darah mereka dan harta-harta mereka kecuali dengan haknya. Adapun hisabnya terserah Allah.” [HR. Bukhori dan Muslim. Mutawatir Shohih.]

IV. MARHALAH (FASE-FASE) PERINTAH JIHAD FIE SABILILLAH

Marhalah perintah jihad fie sabilillah ini merupakan tahapan-tahapan yang dulu dilalui oleh Rosulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam dalam menegakkan Dien ini, dan fase-fase ini menunjukkan kondisi kaum muslimin pada saat itu. Dengan fase ini akan dapat meluruskan pemikiran kita akan makna jihad fie sabilillah dalam penegakan syari’at.

Adapun marhalah ini kami simpulkan menjadi empat marhalah :

Pertama : Jihad dakwah tanpa pedang
Pada fase ini kaum muslimin masih berada di Makkah dan baru awal kali Islam dikumandangkan, kondisi kaum muslimin saat itu masih sangat lemah, baik ditinjau dari kuantitas maupun persiapan yang diadakan.

Fase ini disebut juga dengan fase dakwah dan sabar, yakni menyampaikan Islam kepada kaum Quraisy di Makkah, mendakwahkan Islam dan mensyiarkannya.. karena dakwah merupakan embrio bagi periode baru yang bakal lahir. Dan kaum muslimin sendiri baru dalam tahap perkembangan dan pembentukan.

Dakwah pada fase ini adalah paling dominan, karena pada fase ini Rosulullah baru membina dan mendidik serta mengkader generasi pertama yang militan.

Inilah beberapa ayat dan hadits serta peristiwa-peristiwa yang menerangkan bentuk jihad yang berlangsung dengan jalan damai :

1. “Serulah (manusia) kepada jalan Robmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik. Sesungguhnya Robmu mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk”. (QS. An Nahl : 125)

2. “Dan Allah mengetahui ucapan Muhammad : “Ya Robku, sesungguhnya mereka adalah kaum yang tidak beriman”. Maka berpalinglah (hai Muhammad) dari mereka dan katakanlah : “Salam (selamat tinggal)”. Kelak mereka akan mengetahui (nasib mereka yagn buruk)”. (QS. Az Zukhruf : 88-89).

3. “Maafkanlah mereka dan biarkanlah mereka”. (QS. Al Maidah : 13)

4. “Maka berpalinglah dari mereka dengan cara yang baik”. (QS. Al Hijr : 85).

5. “Maka janganlah kamu mengikuti orang-orang kafir, dan berjihadlah terhadap mereka dengan jihad yang besar”. (QS. Al Furqon : 52). Yakni berjihad dengan Al Qur’an.

Ayat-ayat di atas turun di Makkah sebelum turun perintah untuk berjihad melawan orang-orang kafir dengan pedang dan memerangi mereka dengan senjata.

Mengangkat pedang pada fase ini, sementara keadaan kaum muslimin masih lemah, maka bahayanya lebih besar dari pada manfaatnya, sebab tindakan itu boleh jadi bisa mengakibatkan binasanya kaum muslimin dan kemusnahan mereka semua. Atau bisa jadi menyebabkan terbunuhnya rosul dan menggagalkan risalah secara total.

Ibnu Ishak berkata : “Kemudian orang-orang kafir makkah bertindak melampaui batas terhadap orang-orang yang masuk Islam dan mengikuti Rosulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam. Maka setiap kabilah mengambil tindakan keras terhadap anggota mereka yang masuk Islam. Mereka mengurung dan menyiksa orang-orang lemah diantara mereka dengan berbagai macam cara, seperti memukuli, membuat lapar dan haus, menjemur mereka di bawah terik matahari kota Makkah dan memfitnah mereka dan Diennya”.

Umayyah bin Kholaf menyeret Bilal bin Robah ke padang pasir di siang hari ketika panas matahari menyengat kulit. Kemudian ia memerintahkan seseorang agar mengambil batu besar dan meletakkan batu itu di punggung Bilal. Kemudian ia berkata kepada Bilal, : “Demi Allah, engkau tetap seperti ini sampai mati atau engkau kafir terhadap Muhammad dan menyembah Latta dan Uzza”. Dalam keadaan demikian itu, Bilal mengucap : Ahad, ahad …..[Asshiroh Annabawiyyah Ibnu Katsir : 1/492]

Fase ini adalah fase ujian, sehingga dibutuhkannya kesabaran dan ketabahan. Rosulullah melarang para shahabatnya memerangi orang Makkah pada masa ini ketika para shahabat minta izin untuk membalas siksaan ini, lalu beliau mencegahnya dan bersabda : “Sesungguhnya aku diperintahkan memaafkan, maka janganlah kalian membunuh”. [Annasa’i : 6/3]

Rosulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam bersabda ketika penduduk Yatsrib minta izin pada malam ‘Aqobah untuk memerangi penduduk Mina. “Sesungguhnya aku belum diperintahkan untuk itu”. [ Musnad Imam Ahmad Ibnu Hambal : 3/462. ]

Kesimpulan fase ini :

1. Fase Makkah adalah fase tarbiyah dan i’dad
2. Dakwah pada fase ini adalah lebih membekas
3. Kondisi masih sedikit dan lemah

Kedua : Kewajiban Jihad Difa’i (Defensif)
Setelah melalui fase pertama, yakni fase dakwah dan sabar, maka fase kedua ini Allah menurunkan ayat perintah jihad difa’ie (defensif/mempertahankan diri). Yaitu tidak memerangi terlebih dahulu sempai orang-orang kafir memerangi kaum muslimin terlebih dahulu.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak suka orang-orang yagn melampaui batas”.(QS. Al Baqoroh : 190).

Atthobari berkata : “Ini adalah ayat pertama kali turun dalam soal perang di madinah munawwaroh. Ketika ayat ini turun, Rosulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam memerangi mereka yang memerangi beliau dan mencegah diri dari memerangi mereka yang tidak memeranginya, sampai dengan turunnya surat Attaubah”. [Tafsir Atthobari : 3/562)]

Allah Ta'ala berfirman : “Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka”. (QS. Al Haj: 39). Yakni diizinkan kepada mereka mempertahankan diri. Disebutkan di dalam Tafsir Qur’anul ‘Adzim. Al Qouf berkata dari Ibnu Abbas. Ayat ini diturunkan kepada Nabi Muhammad dan para shahabat beliu ketika mereka keluar dari Makkah.

Mujahid dan Dhohak berkata. Dan para ulama salaf seperti Ibnu abbas, Mujahid, Urwah bin Zubair, Zaid bin Aslam, Muqotil bin Hayyan dan Qotadah serta selain mereka : “Ini adalah ayat yang pertama kali diturunkan dalam masalah jihad. Dan ayat ini adalah Madaniyah…..[Tafsir Qur’anul ‘Adzim Ibnu Katsir: 3/213]

Ketiga : Dibolehkannya Jihad Hujumi (Ofensif)
Kemudian turun izin memerangi orang-orang kafir dan melakukan penyerangan terhadap mereka. Sama saja apakah mereka memulai perang atau tidak. Yang demikian itu ketika orang-orang kafir terus menerus dalam tindak kedzaliman dan kesewenang-wenangan, dan tidak bergeming dari kekafiran dan kesombongannya, serta telah jauh melampaui batas perbuatan mereka. Ayat tersebut berisi izin dari Allah Ta’ala untuk berperang bukan kewajiban darinya.

Allah Ta'ala berfirman : “Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka. (Yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata : “Robb kami hanyalah Allah. Dan sekiranya Allah tidak menolak keganasan sebagian manusia dengan sebagian yang lain tentulah telah dirobohkan Biara-Biara Nasrani, Gereja-Gereja, Rumah-Rumah ibadah orang-orang Yahudi dan Masjid-Masjid, yang di dalamnya disebut nama Allah. Seungguhnya Allah pasti menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa”. (QS. Al Hajj : 39-40).

Berkata Imam Syafi’i rohimahullah : “Tatkala telah berlalu beberapa masa bagi Rosulullah dari hijrahnya, maka Allah memberikan karunia, dalam masa-masa tersebut, atas kelompok manusia untuk mengikutinya. Dengan pertolongan Allah terbentuklah jumlah dan kekuatan kaum muslimin yang belum pernah ada sebelumnya. Lalu Allah memfardhukan jihad kepada mereka, setelah diperbolehkan. Firman Allah;

“Telah diwajibkan atas kalian berperang…QS. Al Baqoroh : 216. QS. Attaubah : 111.
QS. Al Baqoroh : 244. QS. Muhammad : 4. QS. Attaubah : 38. 41. .. Selesai perkataan imam Syafi’i. [ Kitab Ahkamul Qur’an, Assyafi’i : 2/13]

Allah Ta’ala berfirman : “… Tetapi jika mereka membiarkan kamu, dan tidak memerangi kamu serta mengemukakan perdamaian kepadamu. Maka Allah tidak memberi jalan kepadamu (untuk menawan dan membunuh) mereka. Kelak kamu akan dapati (golongan-golongan) yagn lain, yang bermaksud supaya mereka aman dari pada kamu dan aman (pula) dari kaumnya. Setiap mereka diajak kembali kepada fitnah (syirik), merekapun terjun ke dalamnya. Karena itu jika mereka tidak membiarkan kamu dan (tidak) mau mengemukakan perdamaian kepadamu, serta (tidak) menahan tangan mereka (dari memerangimu), maka tawanlah mereka dan bunuhlah mereka dimana saja kamu jumpai mereka dan merekalah orang-orang yang Kami berikan kepadamu alasan yang nyata (untuk menawan dan membunuh) mereka”. QS. An Nisa’ : 90-91).

Ibnu Taimiyyah berkata tentang marhalah ini : “…. mereka (orang mukmin) belum diperintah memerangi orang yang minta damai, bahkan beliau (nabi) bersabda : Jikalau mereka berpaling, maka kembalikan pada ayat. Begitu juga dengan orang yang minta diadakan perjanjian maka oprang itupun tidak diperintahkan untuk diperangi, walaupun perjanjian damai ini merupakan akad yang boleh-boleh saja”. [Dalam kitab beliau Al Jawab As Shohihah Liman Badala Dienil Masih. 1/73, di muat dalam kitab Ahammiyatul Jihad. 143]

Keempat : Kewajiban Jihad Secara Mutlak
Kemudian turun perintah kewajiban jihad secara mutlak terhadap kaum muslimin untuk memerangi semua orang kafir, baik mempertahankan diri ataupun menyerang mereka dengan tujuan meninggikan kalimat Allah, menyebarkan dakwah-Nya dan memberlakukan syri’at-Nya di seluruh muka bumi, timur dan barat, dan kepada seluruh manusia dengan segala perbedaan bangsa, warna kulit, bahasa, negeri serta daerah mereka. Sebagaimana perintah tersebut jelas terlihat dalam ayat-ayat Al Qur’an :

“Diwajibkan atas kalian berperang, itu adalah sesuatu yang kalian benci. Boleh jadi kalian membenci seusuatu, padahal amat baik bagi kalian. Dan boleh jadi kalian menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagi kalian. Allah mengetahui sedangkan kalian tidak mengetahui”. (QS. Al baqoroh : 216).

“Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang berada di sekitar kalian, dan hendaklah mereka menemui kekerasan dari kalian, dan ketahuilah bahwa Allah beserta orang-orang yang bertaqwa”. (QS. Attaubah : 123).

“Hai Nabi, berjihadlah (melawan) orang-orang kafir dan munafik, dan bersikap keraslah terhadap mereka. Tempat mereka adalah neraka jahannam. Dan itulah seburuk-buruk tempat kembali”. (QS. Attaubah : 73).

Adapun hadits-hadits yang menerangkan hal seperti itu adalah. Seperti sabda Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam :

“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada ilah (yang berhak disembah) kecuali hanya Allah dan sesungguhnya aku adalah utusan Allah. Jika mereka telah mengucapkannya, maka terpeliharalah darah dan harta mereka dariku kecuali dengan haknya, dan perhitungan mereka terserah Allah”. [HR. Bukhori dan Muslim. ]

Dalam riwayat lain disebutkan : “Aku diperintah untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tiada Ilah kecuali hanya Allah, menegakkan sholat dan menunaikan zakat, apabila mereka melakukan hal tersebut, maka terpeliharalah darah dan harta mereka dariku kecuali dengan hak Islam, dan perhitungan mereka terserah keapda Allah Ta’ala”. [HR. Bukhori dan Muslim. Shohihu Muslim : 1/212 ]

Dalam masalah marhalah ini banyak dari para pengarang yang berbicara tentang masalah ini. Seperti Syaikh Assarkhosyi dalam kitabnya Al Mabsud : 10/2 beliau berkata : “Adalah Rosulullah shollallahu ‘alaihi wasallam pada permulaan (dakwahnya) diperintah untuk memaafkan dan berpaling dari orang-orang musyrik. Firman Allah “Maka maafkanlah mereka dengan cara yang baik”. (QS. AL Hijr : 85). Dan firmannya lagi “Maka berpalinglah kamu dari orang-orang musyrik”.QS. Al Hijr : 94.

Kemudian beliau diperintahkan untuk mendakwahkan Dien ini dengan pelajaran yang baik “Serulah (manusia) kepada jalan Robmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik”. QS. An Nahl : 125.

Kemudian beliau diperintahkan untuk memerangi orang-orang yang memulai memerangi beliau “Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena mereka didzolimi”. QS. Al Haj : 39. Maksudnya diizinkan membalas serangan mereka. “Jikalau mereka memerangi kamu maka perangilah mereka”.QS. Al Baqoroh : 191. “Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya”. QS. Al Anfal : 61.

Kemudian Allah memerintahkan untuk memulai memerangi mereka “Dan perangilah mereka sampai tidak ada fitnah”. QS. Al Anfal : 39. “Dan bunuhlah orang-orang musyrik dimana saja kamu jumpai mereka”. QS. Attaubah : 5. Dan Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Aku diperintah memerangi manusia sampai mereka mengucapkan tidak ada Ilah kecuali hanya Allah, maka apabila mereka mengucapkannya maka terjagalah darah mereka dan harta mereka dariku kecuali dengan hak Islam dan hisab mereka (diserahkan) pada Allah”. Maka dengan ini ditetapkanlah fardhu jihad (memerangi) orang-orang muyrik dan ini adalah kwajiban yang selalu tegak sampai hari kiamat”. [ Ahammiyatul Jihad : 144-145]

bersambung, insya Allah...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar